Apakah Sah Shalat Di Belakang Orang Yang Sering Maksiat ?
Pertanyaan: “Assalamualaikum ustadz. Ana mau tanya, bagaimana hukumnya ana shalat diimami oleh seorang yang masih melakukan maksiat dan perbuatan maksiatnya itu ana ketahui dengan jelas. Mohon penjelasannya ustadz”. (Dari Abu Khansa Kireina An-Nazwa)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Warahmatullah.. Pertanyaan ini akan kita jawab dan ulas dengan 2 point:
1- Apakah sah shalat di belakang orang fasik? Jika pertanyaannya seperti ini, maka shalatnya adalah sah dan tidak perlu diulangi kembali.
Dahulu Ibnu Umar radhiyallahu anhuma pernah shalat di belakang Hajjaj bin Yusuf. Sedangkan Hajjaj bin Yusuf termasuk orang yang paling fasik.
Diriwayatkan dari Salim bin Abdillah rahimahullah:
Pertanyaan: “Assalamualaikum ustadz. Ana mau tanya, bagaimana hukumnya ana shalat diimami oleh seorang yang masih melakukan maksiat dan perbuatan maksiatnya itu ana ketahui dengan jelas. Mohon penjelasannya ustadz”. (Dari Abu Khansa Kireina An-Nazwa)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Warahmatullah.. Pertanyaan ini akan kita jawab dan ulas dengan 2 point:
1- Apakah sah shalat di belakang orang fasik? Jika pertanyaannya seperti ini, maka shalatnya adalah sah dan tidak perlu diulangi kembali.
Dahulu Ibnu Umar radhiyallahu anhuma pernah shalat di belakang Hajjaj bin Yusuf. Sedangkan Hajjaj bin Yusuf termasuk orang yang paling fasik.
Diriwayatkan dari Salim bin Abdillah rahimahullah:
أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ، جَاءَ إِلَى الْحَجَّاجِ بْنِ يُوسُفَ يَوْمَ عَرَفَةَ حِينَ زَالَتِ الشَّمْسُ وَأَنَا مَعَهُ، فَقَالَ: «الرَّوَاحَ إِنْ كُنْتَ تُرِيدُ السُّنَّةَ» ، فَقَالَ: هَذِهِ السَّاعَةَ قَالَ: «نَعَمْ» ، قَالَ سَالِمٌ: فَقُلْتُ لِلْحَجَّاجِ: " إِنْ كُنْتَ تُرِيدُ أَنْ تُصِيبَ الْيَوْمَ السُّنَّةَ فَأَقْصِرِ الْخُطْبَةَ، وَعَجِّلِ الصَّلَاةَ، فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ: صَدَقَ
“Bahwasanya Abdullah bin Umar mendatangi Hajjaj bin Yusuf pada hari ‘Arafah ketika matahari telah tergelincir dan aku bersamanya. Maka Ibnu Umar berkata: “Berjalanlah jika kamu ingin melakukan sunnah”. Maka Hajjaj berkata: “Sekarang?”. Ibnu Umar berkata: “Iya”. Maka Salim berkata: “Maka aku katakan kepada Hajjaj: Jika kamu ingin mendapatkan sunnah pada hari ini, maka pendekkanlah khutbah dan segerkanlah shalat. Maka Ibnu Umar berkata: “Dia benar”. (HR. Nasa’i dan dishahihkan oleh Al-Albani)
Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:
وأما صلاة بن عُمَرَ خَلْفَ الْحَجَّاجِ بْنِ يُوسُفَ فَثَابِتَةٌ فِي صحيح البخاري وغيره وفى الصَّحِيحِ أَحَادِيثُ كَثِيرَةٌ تَدُلُّ عَلَى صِحَّةِ الصَّلَاةِ وَرَاءَ الْفُسَّاقِ وَالْأَئِمَّةِ الْجَائِرِينَ: قَالَ أَصْحَابُنَا الصَّلَاةُ وَرَاءَ الْفَاسِقِ صَحِيحَةٌ لَيْسَتْ مُحَرَّمَةً لَكِنَّهَا مَكْرُوهَةٌ وكذا تكره وراءه الْمُبْتَدِعِ الَّذِي لَا يَكْفُرُ بِبِدْعَتِهِ وَتَصِحُّ فَإِنْ كَفَرَ بِبِدْعَتِهِ فَقَدْ قَدَّمْنَا أَنَّهُ لَا تَصِحُّ الصَّلَاةُ وَرَاءَهُ كَسَائِرِ الْكُفَّارِ وَنَصَّ الشَّافِعِيُّ فِي الْمُخْتَصَرِ عَلَى كَرَاهَةِ الصَّلَاةِ خَلْفَ الْفَاسِقِ وَالْمُبْتَدِعِ فَإِنْ فَعَلَهَا صَحَّتْ
“Dan adapun shalatnya Ibnu Umar di belakang Hajjaj bin Yusuf maka telah tetap di dalam shahih Bukhari dan selainnya dan dalam As-Shahih ada banyak hadits yang menunjukkan akan sahnya shalat di belakang orang fasik dan para imam yang dzalim. Para sahabat kami (para ulama dari kalangan syafiiyyah) menyatakan bahwasanya shalat di belakang orang fasik adalah sah dan bukanlah haram. Akan tetapi hukumnya adalah makruh. Begitu pula dimakruhkan melakukan shalat dibelakang orang ahli bid’ah yang bid’ahnya tidak mengeluarkannya dari islam dan shalatnya sah. Dan jika imam ini adalah kafir karena sebab bid’ahnya maka telah kita bahas bahwasanya tidak sah shalat di belakang seluruh orang kafir. Dan Imam Syafi’i telah menashkan dalam Al-Mukhtashar akan makruhnya shalat di belakang orang fasik dan ahli bid’ah, namun jika dia melakukannya maka shalatnya sah” (Al-Majmu’ 4/253)
Sehingga kita dapat simpulkan, bahwasanya shalat di belakang orang fasik adalah makruh walaupun shalatnya adalah sah dan tidak perlu untuk diulangi.
2- Ketika kita tahu bahwasanya hukumnya adalah makruh walau dia adalah sah, maka jika ada imam lain yang lebih baik dan bagus agama dan akhlaknya serta bacaan Al-Qurannya benar, maka kita harus shalat di belakangnya.
Mungkin yang sedikit ini bermanfaat. Wa shallallahu alaa Nabiyinaa Muhammad.
Sumber : Alamiry.net
0 Response to "Apakah Hukum Sholat di Belakang Orang yang Sering Melakukan Maksiat "
Post a Comment