Assalamu'alaikum Warahmatullahi
Wabarakaatuh Sobat blogger khususnya yang cewek gimana kabarnya mungkin ada
yang lagi berhalangan seperti ada tamu bulanan dan lain sebagainya disini aku
akan menjelaskan tentang Hukum Sholat Jum'at bagi kaum hawa menurut 4 Madzhab
alias Hukum Jum'atan bagi perempuan menurut 4 Madzhab yang di mulai dari
menurut Imam Syafi'i, Imam hanafi, Imam Maliki dan di akhiri menurut Imam
Hambali dan kita langsung mulai dari Hukum Sholat Jum'at bagi perempuan menurut
Madzhab Imam Syafi'i menurut Imam Syafi'i sebenarnya Sholat Jum'at bagi
perempuan tidak wajib dan diganti dengan sholat dzuhur saja karena mengingat
kaum hawa biasanya kalo sudah bertemu dengan tamu bulanan alias haid dan datang
bulan maka tidak diperkenankan beribadah apalagi memasuki masjid kecuali
mengajar, mengikuti majelis ta'lim khusus perempuan yang memang sengaja di
adakan di masjid karena mengingat Hukum Sholat Jum'at identik dengan laki-laki
yang sudah baligh dan berakal sehat maka bagi perempuan sekalipun suci maka
hukumnya menjadi tidak wajib hukum sholat jum'at bagi perempuan menurut Imam
Hanafi menurut Imam Hanafi sebenarnya sholat jum'at bagi perempuan
diperbolehkan selama tidak dalam keadaan 4 hal
1. haid
2. wiladah
3. nifas
4. menyusui
apabila salah satu dari 4 diatas
dialami oleh perempuan maka sholat jum'atnya menjadi fardhu kifayah dan bisa
diqadha bila sudah suci Hukum sholat jum'at bagi perempuan menurut Imam Maliki
menurut Imam Maliki Hukum sholat jum'at sebenarnya wajib bagi laki-laki yang
sudah baligh, berakal sehat, menetap di neagara/tempat yang mana penduduknya
yang mayoritas laki-laki terbiasa berangkat jum'atan akan tetapi bagi perempuan
sebenarnya tidak wajib apalagi ada perempuan yang ikut suaminya melaksanakan
sholat jum'at sekalipun alasannya ikut suami maka urusan sholat jum'at tidak
harus di ikuti Hukum sholat jum'at bagi perempuan menurut Imam Hambali menurut
Imam Hambali sholat jum'at bagi perempuan sama seperti Hukum yang dipakai oleh
Imam Syafi'i hanya saja beliau menambahkan boleh saja bagi perempuan yang sudah
berusia lanjut, atau dirumah tidak ada tempat untuk melaksanakan sholat dzuhur
dan suci dari nifas, haid dan wiladah dan tidak ada tanggungan menyusui ataupun
menyapih Rasulullah SAW bersabda " Hari Isnain adalah hari kelahiranku
sedangkan malam Jum'at adalah malam yang di anugrahkan Allah kepadaku dan
kepada ummatku dan hari jum'at adalah milik Allah dan siapa saja dari ummatku
menghendaki hari jum'at untuk menggenapkan jumlah hari mereka maka Allah akan
memberikannya akan tetapi Allah meminta syarat apabila telah tiba waktunya
untuk menunaikan sholat (jum'at) didalamnya maka wajib bagi kaum laki-laki
untuk melaksanakannya dan tidak wajib bagi perempuan untuk
melaksanakannya" (HR Turmudzi) jadi bagi sobat blogger yang masih punya
ibu, kakak perempuan, adek perempuan atau perempuan siapa saja bila ketahuan
melaksanakan sholat jum'at bisa diberi tahu bahwa sholat jum'at bagi perempuan
itu tidak wajib
0 Response to "Hukum sholat jum'at bagi perempuan menurut 4 madzhab"
Post a Comment