Hukum sholat jum'at bagi perempuan menurut 4 madzhab



Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh Sobat blogger khususnya yang cewek gimana kabarnya mungkin ada yang lagi berhalangan seperti ada tamu bulanan dan lain sebagainya disini aku akan menjelaskan tentang Hukum Sholat Jum'at bagi kaum hawa menurut 4 Madzhab alias Hukum Jum'atan bagi perempuan menurut 4 Madzhab yang di mulai dari menurut Imam Syafi'i, Imam hanafi, Imam Maliki dan di akhiri menurut Imam Hambali dan kita langsung mulai dari Hukum Sholat Jum'at bagi perempuan menurut Madzhab Imam Syafi'i menurut Imam Syafi'i sebenarnya Sholat Jum'at bagi perempuan tidak wajib dan diganti dengan sholat dzuhur saja karena mengingat kaum hawa biasanya kalo sudah bertemu dengan tamu bulanan alias haid dan datang bulan maka tidak diperkenankan beribadah apalagi memasuki masjid kecuali mengajar, mengikuti majelis ta'lim khusus perempuan yang memang sengaja di adakan di masjid karena mengingat Hukum Sholat Jum'at identik dengan laki-laki yang sudah baligh dan berakal sehat maka bagi perempuan sekalipun suci maka hukumnya menjadi tidak wajib hukum sholat jum'at bagi perempuan menurut Imam Hanafi menurut Imam Hanafi sebenarnya sholat jum'at bagi perempuan diperbolehkan selama tidak dalam keadaan 4 hal
1. haid
2. wiladah
3. nifas
4. menyusui
apabila salah satu dari 4 diatas dialami oleh perempuan maka sholat jum'atnya menjadi fardhu kifayah dan bisa diqadha bila sudah suci Hukum sholat jum'at bagi perempuan menurut Imam Maliki menurut Imam Maliki Hukum sholat jum'at sebenarnya wajib bagi laki-laki yang sudah baligh, berakal sehat, menetap di neagara/tempat yang mana penduduknya yang mayoritas laki-laki terbiasa berangkat jum'atan akan tetapi bagi perempuan sebenarnya tidak wajib apalagi ada perempuan yang ikut suaminya melaksanakan sholat jum'at sekalipun alasannya ikut suami maka urusan sholat jum'at tidak harus di ikuti Hukum sholat jum'at bagi perempuan menurut Imam Hambali menurut Imam Hambali sholat jum'at bagi perempuan sama seperti Hukum yang dipakai oleh Imam Syafi'i hanya saja beliau menambahkan boleh saja bagi perempuan yang sudah berusia lanjut, atau dirumah tidak ada tempat untuk melaksanakan sholat dzuhur dan suci dari nifas, haid dan wiladah dan tidak ada tanggungan menyusui ataupun menyapih Rasulullah SAW bersabda " Hari Isnain adalah hari kelahiranku sedangkan malam Jum'at adalah malam yang di anugrahkan Allah kepadaku dan kepada ummatku dan hari jum'at adalah milik Allah dan siapa saja dari ummatku menghendaki hari jum'at untuk menggenapkan jumlah hari mereka maka Allah akan memberikannya akan tetapi Allah meminta syarat apabila telah tiba waktunya untuk menunaikan sholat (jum'at) didalamnya maka wajib bagi kaum laki-laki untuk melaksanakannya dan tidak wajib bagi perempuan untuk melaksanakannya" (HR Turmudzi) jadi bagi sobat blogger yang masih punya ibu, kakak perempuan, adek perempuan atau perempuan siapa saja bila ketahuan melaksanakan sholat jum'at bisa diberi tahu bahwa sholat jum'at bagi perempuan itu tidak wajib

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum sholat jum'at bagi perempuan menurut 4 madzhab"

Post a Comment